Kini, tiga prajurit TNI tersebut harus menghadapi sejumlah dakwaan. Oditur Militer menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Khusus untuk Serka Nasir, dakwaan berlapis dikenakan terkait penyertaan tindak pidana bersama-sama, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan Serka Frengky Yaru masih menjalani tahanan kota.
Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ungkap Alasan Keterlibatan TNI: Geser Uang Rp455 Miliar
