Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ungkap Alasan Keterlibatan TNI: Geser Uang Rp455 Miliar

Suasana sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer
Suasana sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)
0 Komentar

Kini, tiga prajurit TNI tersebut harus menghadapi sejumlah dakwaan. Oditur Militer menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Khusus untuk Serka Nasir, dakwaan berlapis dikenakan terkait penyertaan tindak pidana bersama-sama, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan Serka Frengky Yaru masih menjalani tahanan kota.

0 Komentar