Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Alasan Perkara Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam pengukuhan gelar Profes
Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam pengukuhan gelar Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026. (IST)
0 Komentar

KETUA Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengkritik proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut dibawa ke ranah pengadilan militer, meskipun korban merupakan warga sipil.

Dalam orasinya, Megawati mengaku prihatin terhadap penanganan kasus tersebut dan menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan.

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara untuk Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Anak Presiden Pertama RI, Soekarno, ini menekankan bahwa korban seharusnya memiliki ruang untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme peradilan yang menangani kasusnya. Menurut dia, transparansi dan kepastian forum peradilan menjadi bagian penting dalam menjamin rasa keadilan

“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.

Kemudian, Megawati mengingatkan bahwa konstitusi menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum. Ia menilai kasus ini menjadi cerminan persoalan dalam praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya berjalan sesuai prinsip tersebut.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” kata Megawati.

Sebagai mantan presiden dan wakil presiden, Megawati mengaku memahami sistem hukum formal di Indonesia. Ia menyebut kondisi penegakan hukum saat ini sebagai tidak stabil dan perlu dibenahi

“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Mereka menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026) di pengadilan militer.

0 Komentar