MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan peringatan sanksi pidana kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, apabila tidak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai ancaman tersebut sebagai bentuk intimidasi langsung terhadap saksi sekaligus korban.
“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus dapat dikenai sanksi pidana merupakan bentuk ancaman langsung terhadap dirinya. Hal ini menjadikannya korban untuk kedua kalinya,” ujar anggota koalisi, Ardi Manto Adiputra dari IMPARSIAL, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Sejak awal, kata Koalisi, Andrie Yunus telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer yang menangani kasusnya.
Sikap tersebut juga telah disampaikan secara resmi dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa tindakan majelis hakim tersebut merupakan bentuk pemaksaan yang dapat menambah tekanan terhadap korban, padahal Andrie telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koalisi juga menilai proses persidangan di pengadilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibandingkan keadilan bagi korban.
Investigasi yang dilakukan TNI dinilai janggal karena hanya menyasar pelaku lapangan dengan dalih dendam pribadi, tanpa menyentuh aktor intelektual atau atasan pelaku.
“Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak Andrie Yunus sebagai korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta konstitusi. Tidak ada satu pun pihak yang dapat memaksanya untuk memberikan kesaksian,” tegas anggota koalisi lainnya, Al Araf dari Centra Initiative.
Menurut Koalisi, kasus ini menunjukkan bahwa reformasi peradilan militer sangat mendesak dilakukan.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Stagnasi reformasi selama dua dekade terakhir dinilai telah melanggengkan praktik impunitas di lingkungan aparat.
Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi dalam peradilan militer merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta mengupayakan kehadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
