Hakim menegaskan pentingnya keterangan korban sebagai saksi utama dalam perkara yang menjerat empat anggota BAIS TNI tersebut.
“Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau oditur tidak mampu, majelis hakim—dalam hal ini hakim ketua—akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 152 Peradilan Militer yang menyatakan bahwa hakim ketua dapat memerintahkan saksi untuk dihadapkan ke pengadilan jika tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Fredy mengingatkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan sesuai Pasal 285 KUHP.
Hakim menilai janggal jika oditur yang berperan sebagai penuntut belum pernah menemui atau mengambil keterangan dari Andrie Yunus.
Sebagai alternatif, majelis hakim menawarkan agar Andrie hadir secara fisik dengan pendampingan tim medis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau bersaksi secara daring melalui sambungan video jarak jauh.
