Dekan FIB Benarkan Keberadaan Dosen Aktif Jadi Penasihat Daycare Little Aresha

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada, Prof. Setiadi (Dok.UGM)
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada, Prof. Setiadi (Dok.UGM)
0 Komentar

DEKAN Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada, Prof. Setiadi membenarkan salah satu dosennya yang masih aktif menjadi penasihat Daycare Little Aresha.

“Sehubungan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Yayasan Little Aresha. Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” kata Dekan FIB UGM, Kamis (30/4)/

Ia menegaskan segala bentuk kekerasan terlebih lagi terhadap anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Kami membenarkan bahwa Dr. Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi,” katanya.

FIB UGM, ujarnya, secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Ia menegaskan segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan.

FIB UGM, ujarnya terus memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di tengah Masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan. Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan.

“Kami menyampaikan rasa empati dan solidaritas yang tulus kepada para korban, anak-anak, serta orang tua/keluarga yang terdampak. Kesejahteraan psikologis dan pemulihan para penyintas harus dan tetap menjadi prioritas utama semua pihak,” katanya.

Sebagai institusi pendidikan, lanjut Prof. Setiadi, FIB UGM menjaga posisi netral dan objektif. FIB UGM, imbuhnya, tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik. Namun demikian, lanjutnya terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini secara saksama. Pihak fakultas, terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.

“Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. FIB UGM berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Selaras dengan aturan hukum di Indonesia, kami menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap,” katanya.

0 Komentar