KPAI pun menyayangkan kinerja kepolisian yang lambat dalam melakukan penanganan kasus, karena sejauh ini baru ada dua orang pelaku yang ditangkap. Sedangkan jumlah pelaku sebenarnya diyakini bisa mencapai 10 orang.
Polisi pun hanya menyangkakan tuntutan pada pelaku dalam kasus ini dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Padahal, dalam kasus itu juga terdapat unsur penculikan, pembunuhan berencana, sampai pembunuhan berulang.
“[Lalu] terdapat kekerasan seksual pada anak korban, terlihat dari celana yang tersingkap. Namun belum masuk dalam tuntutan pelanggaran UU TPKS maupun pasal 76 E juncto 81 UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.
