KPAI Ungkap Sejumlah Temuan Kasus Penyiksaan Berujung Tewasnya Pelajar di Bantul

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (Foto: KPAI Dyah Puspitarini )
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (Foto: KPAI Dyah Puspitarini )
0 Komentar

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sejumlah temuan dalam kasus penyiksaan yang berujung pada tewasnya seorang pelajar berinisial IDS (16) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (15/4/2026) lalu.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban diajak oleh temannya untuk pergi ke warung. Setelahnya, korban lalu menaiki sepeda motor dengan berboncengan bersama dua orang temannya untuk menuju ke Lapangan Gadung Melati, Pandak, Bantul.

Sesampainya di sana, korban lalu mengalami penyiksaan dengan cara yang keji. Diyah menerangkan, korban sempat disiksa dengan menggunakan paralon, tali, gunting, sampai pentungan.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Korban disiksa oleh teman-temannya dengan paralon, tali, gunting, pentungan, hingga dilindas menggunakan sepeda motor sebanyak tiga kali dari bawah ke atas [secara] berulang. Ada luka sundutan rokok dan kuping nyaris dipotong. Penyiksaan berlangsung hampir tiga jam lebih,” kata Diyah dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/4/2026).

Setelah mengalami penyiksaan selama berjam-jam, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh seorang temannya. Keluarga korban lalu mengunjungi rumah sakit pada sekitar pukul 02.00 pagi.

Korban sempat divisum dan dirawat di ruang intensive care unit (ICU). Namun nahas, nyawa korban tak tertolong, dan pada Kamis (16/4/2026), ia dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Diyah, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, jumlah pelaku yang terlibat penyiksaan keji ini diyakini berjumlah 10 orang, lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya diungkap kepolisian.

“Keluarga meyakini jumlah pelaku penyiksaan sebanyak 10 orang, berbeda dengan keterangan dari kepolisian yang menyatakan 7 pelaku,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban disebut belum mendapatkan pendampingan psikologis. Selain itu, keluarga juga merasa terintimidasi, terutama dengan adanya gerak gerik dari orang yang mencurigakan di sekitar rumah keluarga korban.

“Dalam kasus anak yang meninggal dunia, maka pihak keluarga terutama ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Diyah.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Jasad korban sampai saat ini juga belum diautopsi. Padahal, menurut Diyah, untuk kasus kematian yang tidak wajar seperti itu, pihak kepolisian seharusnnya wajib menawarkan opsi untuk autopsi.

0 Komentar