MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan itu disampaikan usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Nadiem mengaku sedih dan bingung atas tuntutan jaksa yang juga mencakup uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kontribusi dan latar belakang profesional Ibrahim Arif.
“Saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2–3 kali lipat lebih besar, menolak pekerjaan di Facebook Inggris, lalu memilih mengabdi kepada negara, bisa menghadapi tuntutan hampir maksimum seperti ini,” ujar Nadiem.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Menurut dia, Ibrahim Arif merupakan sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih kembali ke Indonesia untuk berkontribusi di sektor publik.
Nadiem juga menyinggung kesaksian sejumlah mantan eksekutif Google dalam persidangan yang menyebut tim kementerian bersikap kritis terhadap penggunaan Chrome OS. “Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” kata Nadiem.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (16/4), jaksa menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Ibrahim Arif dituntut 15 tahun penjara, sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar kepada Ibrahim Arif subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Dalam perkembangan persidangan, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut memberikan keterangan. Salah satunya Caesar Sengupta yang membantah adanya kesepakatan tersembunyi terkait pengadaan Chromebook.
Kesaksian tersebut menyebut tidak ada perjanjian pembelian dalam pertemuan pada 2019 maupun awal 2020. Selain itu, investasi Google di Gojek ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni, bukan sebagai bentuk timbal balik atas proyek pengadaan teknologi di kementerian.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai keterangan para saksi memperjelas tidak adanya hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google.
