Ibam mengatakan tuntutan jaksa kepadanya tidak berdasar dan tak logis. Dia mengatakan tak ada aliran dana yang dinikmatinya dalam perkara ini.
“Dan sudah terbukti nggak ada aliran dana, nggak ada konflik kepentingan, nggak ada keuntungan apa-apa. Masukan netral, profesional,” ujarnya.
Selain itu, Ibam juga mengaku mendapat intimidasi. Dia mengatakan jika permintaan itu tak dituruti, maka perkara ini diancam akan diperluas.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Saya dikontak dan saya diberitahu hal yang sangat membingungkan saya waktu itu. Saya diberitahu hal yang sederhana di sini. Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas. 24 Juni 2025 sebelum saya jadi tersangka. Sebelum saya jadi tersangka saya mendapatkan ancaman seperti itu, intimidasi seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ibam meminta bantuan semua pihak agar ia bisa dibebaskan dari perkara ini. Dia mengaku tak ingin kasus ini menjadi contoh preseden buruk.
“Saya tidak bersalah di sini. Tolong bantu saya, bebaskan saya. Tolong jangan jadikan ini preseden untuk pekerja-pekerja pengetahuan yang sudah mencurahkan keahlian mereka untuk bantu negara. Karena banyak, banyak sekali yang masih ingin melakukan itu, tapi jadi takut melihat perkara ini, kriminalisasi ini. Tolong jangan dibiarkan menjadi preseden. Bukti-bukti sudah terang. Tolong bebaskan saya,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
