Kemlu Paparkan Nasib 2 Kapal Pertamina yang Masih Tertahan di Selat Hormuz

Gamsunoro (Pertamina)
Gamsunoro (Pertamina)
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan nasib 2 kapal Pertamina yang masih tertahan di Selat Hormuz. KBRI Tehran bersama PT Pertamina International Shipping disebut terus berkoordinasi untuk kelancaran pelintasan kapal RI di sana.

“Mengenai pertanyaan di atas, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah terus memantau secara cermat perkembangan situasi di kawasan, termasuk Selat Hormuz, melalui korodinasi KBRI Tehran dan otoritas terkait,” kata Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Kemlu menyebut masih ada sejumlah aspek teknis hingga mekanisme operasional terhadap kapal Pertamina ini. Ia menyebut kedua aspek itu tengah diperhatikan oleh pemerintah RI.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Kemlu melalui KBRI Tehran bersama PT Pertamina International Shipping juga terus berkoordinasi untuk mendukung kelancaran pelintasan kapal Indonesia. Terdapat sejumlah aspek teknis dan mekanisme operasional di lapangan yang masih perlu diperhatikan,” ujarnya.

Vahd juga berbicara soal evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Iran. Vahd menyebut Kemlu siap memfasilitasi evakuasi mempertimbangkan situasi keamanan dan kebutuhan para WNI.

“Kedua, terkait evakuasi WNI, KBRI Tehran juga terus jalin komunikasi intensi dengan para WNI di Iran untuk memastikan keselamatan mereka. Kemlu melalui KBRI Tehran siap memfasilitasi proses evakuasi WNI berdasarkan assessment mempertimbangkan situasi keamanan dan kebutuhan dari para WNI yang berada di Iran,” katanya.

Sebelumnya, Iran menyebut Selat Hormuz tidak akan dibuka kembali hingga Amerika Serikat mencabut blokade angkatan lautnya terhadap pelabuhan Iran. Adapun Selat Hormuz sebelumnya sempat dibuka oleh Iran, tetapi kurang dari 24 jam kebijakan penutupan diberlakukan kembali.

0 Komentar