BANK Negara Indonesia (BNI) menyatakan investasi ‘Deposito Investment’ yang ditawarkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bukan produk resmi BNI. Pihak BNI menyebut produk itu tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menuturkan BNI juga termasuk yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyampaikan prihatin khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.
Munadi memastikan BNI akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi.
Munadi mengatakan kasus penggelapan ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.
Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. BNI telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar dan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.
