POLRES Kediri Kota menetapkan seorang perempuan lanjut usia berinisial S (64) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menewaskan balita berusia empat tahun.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter,” kata Anggi kepada wartawan di Kediri, Jumat (17/4/2026).
Kronologi Perkara
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 15 April 2026.
Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka meminta tiga cucunya untuk makan dan tidur siang. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, sehingga tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan kayu.
Achmad menyebut, tersangka juga memukul korban balita berinisial MA serta mencubit bagian pipinya. Korban kemudian sempat menuju dapur, tetapi kembali dipukul menggunakan pipa oleh tersangka karena dianggap tidak menuruti perintah.
Peristiwa itu baru diketahui saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya terbaring di dapur. Saat diperiksa, korban diketahui telah meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk orang tua korban dan tersangka. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan.
Selain itu, polisi turut menyita beberapa barang lain berupa pakaian korban dan sebuah bak mandi.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
