Tim Advokasi untuk Demokrasi: Pelimpahan Berkas Penyiraman Air Keras dari Oditur, Lindungi Aktor Intelektual

Muhammad Afif Abdul Qoyim. (Facebook/Muhammad Afif Abdul Qoyim)
Muhammad Afif Abdul Qoyim. (Facebook/Muhammad Afif Abdul Qoyim)
0 Komentar

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa upaya pelimpahan berkas penyiraman air keras dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan upaya untuk melindungi aktor intelektual kasus tersebut.

Juru Bicara TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut bahwa pelimpahan perkara dengan korban aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukanlah prestasi, melainkan upaya pengaburan fakta sesungguhnya dari kasus penyiraman air keras.

“Pelimpahan kepada pengadilan militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap serangan ini,” kata Afif dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Afif juga menyoroti pasal yang digunakan oleh oditur untuk mendakwa keempat pelaku tidak memenuhi unsur keadilan bagi Andrie Yunus. Menurut Afif, serangan penyiraman air keras tersebut seharusnya menggunakan pasal pembunuhan berencana karena menyerang area vital yang berpotensi pada kematian.

“Oleh karena itu, penggunaan pasal penganiayaan berat merupakan bentuk pengkerdilan terhadap apa yang dialami oleh Andrie Yunus,” tegasnya.

Dari hasil investigasi TAUD, tercatat setidaknya ada 16 aktor lapangan yang saling berkoordinasi pada saat peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

“Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual,” jelasnya.

TAUD juga menyampaikan bahwa Andrie Yunus hingga saat ini tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Afif hak-hak Andrie Yunus selaku korban tidak terpenuhi secara mutlak.

“Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban,” jelasnya.

Pihak TAUD juga menyampaikan kekhawatiran dalam proses peradilan di pengadilan militer yang berpotensi tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban. Afif menuturkan bahwa dalam catatannya, vonis peradilan militer kerap kali lebih rendah dari peradilan umum.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Oleh karena itu, mengadili para pelaku di peradilan militer merupakan kekeliruan dan dapat dianggap sebagai upaya menghalau pelaku dari hukuman yang lebih berat,” terangnya.

0 Komentar