“Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” ujarnya.
Motif 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Dendam Pribadi Saat Pembahasan RUU TNI
