KPK Tepis Cemarkan Nama Baik Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membantah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf (FA). Informasi terkait kasus dugaan suap pada proses importasi di Ditjen Bea dan Cukai dinilai bagian dari materi pemeriksaan yang bisa dikonsumsi publik.

“Kami melihat, tentunya terkait dengan pendalaman materi, pendalaman terkait dengan penerimaan barang, ini semuanya berbasis dari informasi atau keterangan awal yang sudah diperoleh oleh penyidik, bahwa ini diduga terkait dengan perkara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga ada barang Faizal yang digunakan oleh tersangka. KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diberikan kepada tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Menurut Budi, KPK tidak bisa menahan hasil pemeriksaan saksi dalam penanganan perkara. Sebab, KPK diperintah undang-undang untuk memberikan akses informasi kepada publik atas proses hukum yang tengah berjalan.

“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara,” ujar Budi.Suap importasi di Ditjen Bea Cukai

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

0 Komentar