Komisi I DPR: Rencana Akses Ruang Udara Penerbangan Militer Asing Spekulatif, Ini Respons Kemhan

Untuk menandai ulang tahun ke-80 Angkatan Udara Indonesia, penerbangan Presiden Prabowo Subianto dari Jakarta
Untuk menandai ulang tahun ke-80 Angkatan Udara Indonesia, penerbangan Presiden Prabowo Subianto dari Jakarta ke Yogyakarta kemarin menerima penjaga udara khusus. Pesawat Presiden (RI-1) diapit oleh formasi kuat empat F-16 Fighting Falcons dan dua KAI T-50i Golden Eagles. Dari kabin RI-1, Presiden mengungkapkan kebanggaannya yang mendalam atas dedikasi para penerbang kami. Dalam penghormatan timbal balik dari kokpit, para pilot pengawal berterima kasih kepada Presiden atas komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap modernisasi pertahanan udara Indonesia.
0 Komentar

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Sukamta merespons beredarnya isu dokumen Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) yang merencanakan akses ruang udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi penerbangan militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.

Sukamta menegaskan bahwa meski informasi tersebut masih bersifat spekulatif, pemerintah harus tetap menempatkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai prioritas utama.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah RI. Namun, terlepas dari itu, kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ujar Sukamta melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Sebelumnya, isu sensitif ini mencuat melalui pemberitaan media internasional yang mengaitkan rencana strategis militer AS tersebut dengan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington beberapa waktu lalu. Rencana ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pergeseran jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Sukamta mengingatkan, ruang udara merupakan bagian tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Secara hukum, setiap aktivitas penerbangan asing, terutama militer wajib tunduk pada mekanisme perizinan ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujar legislator asal Yogyakarta tersebut.

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan bahwa Indonesia memang membuka ruang kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, termasuk AS. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Respons Kemhan soal Penerbangan Militer

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan isi Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico di Jakarta, Selasa (14/4)

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin (13/4). Rico menjelaskan kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika ataupun penerbangan militer di ruang udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia.

0 Komentar