Polisi menyita barang bukti berupa mobil rental, pakaian korban, dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Herlan ditemukan tanpa identitas di area Gumuk Pasir dengan luka lebam di mata, pelipis, hidung, serta bengkak pada bagian rahang dan leher. Identitas korban baru terkonfirmasi setelah pihak keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1).
