Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Begini Mekanismenya

Polisi menyebutkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, membawa tas jinjin
Polisi menyebutkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, membawa tas jinjing dan tas sekolah di hari insiden ledakan. Tas tersebut diduga berisi bahan peledak. (Foto: Ist)
0 Komentar

  • Diancam pidana penjara kurang dari 7 tahun;
  • Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Jenis Sanksi dalam Sistem Peradilan Anak

Pasal 71 UU SPPA mengatur bahwa sanksi pidana untuk anak terdiri dari:

Pidana pokok:

  • Pidana peringatan;
  • Pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan);
  • Pelatihan kerja;
  • Pembinaan dalam lembaga;
  • Penjara (jika merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium).

Pidana tambahan:

  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  • Pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 79 dan 81 UU SPPA juga membatasi ancaman pidana:

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

  • Anak hanya dapat dijatuhi hukuman maksimal setengah dari ancaman pidana untuk orang dewasa;
  • Ancaman pidana minimum khusus tidak berlaku untuk anak;
  • Anak tidak dapat dijatuhi pidana mati atau seumur hidup (Pasal 82).

Penahanan, Pendampingan, dan Perlindungan Khusus

Pasal 32 UU SPPA mengatur bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika:

  • Anak telah berusia minimal 14 tahun;
  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara setara atau lebih dari 7 tahun.

Penahanan harus dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), bukan rumah tahanan biasa. Sepanjang proses hukum, anak wajib:

  • Didampingi penasihat hukum;
  • Dilindungi identitas dan privasinya;
  • Diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak (Pasal 3 dan 5 UU SPPA).

Dengan status ABH, aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip perlindungan anak, menjamin bahwa proses penyidikan hingga pemidanaan dilaksanakan secara khusus dan tidak menyamakan anak dengan pelaku dewasa.

Semua upaya harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.

0 Komentar