SEORANG siswa yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 November 2025.
“Berdasarkan hasil lidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH diketahui seorang siswa aktif yang bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror,” ujar Asep.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Ledakan tersebut terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, di dalam masjid sekolah saat khotbah salat Jumat berlangsung. Akibat peristiwa itu, sebanyak 96 orang mengalami luka-luka.
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa ditemukan tujuh benda peledak yang dibawa oleh terduga pelaku.
Penetapan status ABH menandai bahwa proses hukum terhadap pelaku akan mengikuti sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berikut pelaksanaannya.
Mekanisme Hukum Anak yang Berhadapan Hukum
Penetapan status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta berarti seluruh proses hukum yang dijalankan harus mengikuti sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Tujuan utama sistem ini adalah melindungi hak anak dan memprioritaskan keadilan restoratif.
Batas Usia dan Pertanggungjawaban Pidana
Sesuai Pasal 1 angka 3 UU SPPA, anak yang dapat dikenai proses hukum pidana adalah yang berusia minimal 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Berikut rinciannya:
- Di bawah 12 tahun: Tidak dapat dipidana, hanya dapat dikenai tindakan sesuai Pasal 21 UU SPPA dan PP No. 65 Tahun 2015.
- Usia 12–14 tahun: Tidak boleh dijatuhi pidana penjara. Hanya tindakan pembinaan yang boleh dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA.
- Usia 14–18 tahun: Dapat dijatuhi pidana atau tindakan sesuai ketentuan UU SPPA.
Diversi sebagai Upaya Wajib
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA mewajibkan setiap proses hukum anak untuk mengupayakan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Diversi dapat dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Syaratnya adalah tindak pidana:
