Hasil Olah TKP Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Pelaku Siapkan 7 Bom Rakitan Gunakan Remote

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto (kedua dari kanan) saat konferensi
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
0 Komentar

Siswa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

0 Komentar