Pakar Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan

S ekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Foto: Antara
0 Komentar

Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Komentar