Ekonom Cemas Kebijakan Tarif Trump Pemicu Badai PHK di Indonesia

Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
0 Komentar

Bila kebijakan Trump lamban direspons, kata dia, Indonesia berpotensi mengalami kontraksi ekspor yang berdampak langsung pada sektor rill.

“Padahal sektor ekspor nonmigas adalah salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Syafruddin.

Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, juga mengatakan regulasi tarif dagang Trump akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia bahkan menyebut target pertumbuhan ekonomi tahun ini tak lagi realistis. Kondisinya bisa kritis setelah dihantam aturan baru AS.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Mengingat ekspor kita ke AS didominasi oleh produk industri padat karya seperti sepatu, TPT (tekstil dan produk tekstil), produk karet, alat listrik dan elektronik),” ucap Wijayanto. “Tekanan PHK akan semakin kuat.”

Dalam pernyataan resmi, Trump membeberkan alasannya menyebut negara lain memanfaatkan AS. “Selama beberapa generasi, negara-negara telah memanfaatkan Amerika Serikat, memberi kami tarif dengan bea yang lebih tinggi,” begitu pernyataan Trump, dikutip dari laman resmi White House pada 2 April 2025.

Indonesia dan Brasil, menurut Trump, dinyatakan sebagai negara yang memberi bea masuk lebih tinggi dari AS untuk komoditas etanol. Trump yang resmi kembali ke Gedung Putih menjelang akhir Januari lalu itu juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lisensi impor, dan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang diberlakukan Indonesia.

“Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal lintas komoditas untuk banyak sektor, rezim lisensi impor yang rumit,” begitu isi lembar fakta Gedung Putih. Indonesia juga disebut mengharuskan firma sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi US$ 250 ribu atau lebih.

0 Komentar