KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) kemarin. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB.
Tidak dijelaskan lokasi lain yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar. Kemudian ada beberapa kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
“Kemudian aset tanah, rumah, bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi penyitaan tersebut ada yang berasal dari rumah Ridwan Kamil, Budi Sokmo enggan merincinya.
Menurut dia, aset-aset tersebut berasal dari seluruh lokasi yang digeledah.
“Secara overall ya dari semuanya tempatnya, saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari ini kurang lebih 12 tempat,” ujar Budi.
“Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada release-release berikutnya,” sambungnya.
Budi menyebut bahwa penyitaan itu dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh sesuai dengan tempus perkara Bank BJB.
“Kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang sedang kita tangani,” papar dia.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi. Diduga ada kerugian negara Rp 222 miliar dari kegiatan fiktif penempatan iklan BJB di media.
Uang itu diduga untuk memenuhi kebutuhan BJB atas dana non-bujeter. KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebutuhan itu.
“Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-bujeter tersebut,” tutur Budi.
KPK tengah menelusuri aliran dana tersebut. Budi tak menampik ada pihak yang kemudian menggunakan dana tersebut.