DALAM surat yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China menyatakan telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan memecahkan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp32,75 juta yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” tulis mereka.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Kedubes China berharap agar tanda-tanda yang bertuliskan ‘Dilarang memberi tip’, ‘Silakan lapor jika terjadi pemerasan’ dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Perintah larangan memberi tip juga dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan China sehingga mereka tidak akan menyarankan wisatawan untuk menyuap petugas imigrasi.
Atas persoalan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mengambil langkah tegas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait dengan persoalan tersebut.
Dugaan pungli atau pemerasan itu terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Tindakan tegas yang diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah pencopotan petugas dari posisi terakhir mereka.
”Kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di (Bandara Internasional) Soetta,” ungkap dia pada Sabtu (1/2).
Pejabat yang pernah bertugas sebagai wakapolri dan kepala Bareskrim Polri itu menyampaikan bahwa para petugas dimaksud sudah diganti oleh petugas lain.
Mereka diduga terlibat dalam 44 kasus pungli atau pemerasan terhadap 60 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Tidak kurang dari Rp 32,75 juta uang hasil pungli atau pemerasan tersebut sudah dikembalikan kepada 60 WNA Tiongkok itu.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Menteri Agus menghaturkan terima kasih atas informasi yang disampaikan terkait dugaan pungli atau pemerasan tersebut. Sehingga instansinya bisa cepat mengambil langkah tegas untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali. Sementara para petugas yang diduga terlibat sedang diproses secara internal.