BARESKRIM Polri mengungkap motif Dita Erna alias Dita tega menganiaya keponakan perempuannya inisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumut. Pelaku adalah tante korban. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kesal karena korban sering meminjam handphone milik pelaku,” demikian keterangan resmi dari Bareskrim Polri, Kamis (30/1).
Dita diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ditampar hingga dicubit.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi dan mencubit pipi korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
NN sebelumnya viral di media sosial dan dinarasikan menjadi korban kekerasan oleh keluarga dekatnya sendiri. Bahkan, disebut-sebut, NN mengalami kelainan fisik hingga kakinya bengkok lantaran penganiayaan.
Selain itu, N juga disebut-sebut ditempatkan di tempat tak layak seperti kandang anjing.