Tudingan Adanya Pungli di Luar Biaya Akademik PPDS Anestesi FK, Kuasa Hukum Undip: Dibuktikan di Pengadilan

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
0 Komentar

JURU bicara kuasa hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Khairul Anwar menegaskan agar segala tudingan mengenai adanya pungutan liar di luar biaya akademik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip agar dibuktikan di pengadilan.

Hal ini ia sampaikan saat ditanya awak media mengenai adanya pungutan di luar ketentuan biaya akademik yang nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester dalam PPDS FK Undip.

“Kami tidak mau bilang itu benar atau tidak benar, kami takut salah, jika hal itu ada nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar, Khaerul, Minggu (29/12).

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Sedangkan terkait dengan pencekalan terhadap ketiga tersangka, ia menuturkan belum mengetahui secara pasti karena juga belum menerima dokumen pencekalan tersebut.

“Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip, kami baru tahu dari pemberitaan di media,” imbuhnya.

Namun, ia menegaskan ketiga tersangka dan pihak Undip akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah berencana memeriksa tiga tersangka kasus dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Januari mendatang.

Sebelumnya, perputaran uang pungutan di luar ketentuan hingga Rp2 miliar per semester dari mahasiswa di PPDS Anestesi FK Undip Semarang diungkapkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio. Hal ini pun menjadi sorotan, karena selain perundungan, hal ini diduga menjadi salah satu penyebab meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi dr Aulia Risma Lestari.

“Kita rencanakan pada Januari mendatang ketiga tersangka akan kembali diperiksa untuk melengkapi hasil penyidikan,” kata Dwi Subagio.

Masalah penahanan terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan, lanjut Dwi Subagio, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, karena penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri. Namun jika dipandang mempersulit atau ada indikasi melarikan diri, tentu tersangka akan ditahan.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

Di sisi lain, guna mencegah ketiga tersangka melarikan diri, ungkap Dwi, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi terhadap ketiga tersangka yakni TEN (Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP), SM (staf administrasi di prodi Anestesiologi), dan ZYA (senior korban di program anestesi.

0 Komentar