Lebih Dekat Mengenal Pengadilan Agama Ambarawa

Hakim Pengadilan Agama Ambarawa
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa (Foto: Derla Arfemintasya)
0 Komentar

Banyaknya faktor yang menjadikan perceraian ini juga diupayakan untuk kembali rujuk agar tetap menjalin hubungan, namun keputusan untuk rujuk merupakan wewenang dari Kantor urusan agama, salah satu upaya agar kedua belah pihak menyatakan rujuk adalah dengan melakukan mediasi.

“Terkait rujuk setelah putus, kami mengetahui perkara itu diajukan kami damaikan dan bisa berdamai itu ada di data kita, kalau rujuk setelah bercerai berkekuatan hukum tetap yang tahu di kantor urusan agama karena memang mereka rujuk di kantor urusan agama, jadi yang melibatkan pengadilan agama itu kita berusaha menekan terjadinya perceraian itu adalah dengan cara mediasi, jadi setiap perkara yang masuk dipersidangan apabila kedua belah pihak hadir harus diikuti oleh hakim bahwa mediasi dulu, jadi ada sekitar 10% berhasil kita damaikan” ujar H. Ahmad Asy Syafi’I.

Proses perceraian jika berhasil dilakukan rujuk maka tidak ada korban dan jika perceraian terjadi maka akan adanya korban yaitu anak yang menjadi korban perceraian dari kedua orangtua nya, biasanya anak yang dibawah umur akan diasuh oleh ibunya kecuali ada hal tertentu yang menjadikan anak diasuh oleh pihak ayah.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

“Jadi ada yang sekalian mengajukan hak asuh anak dan ada yang tidak, kalau memang bagi mereka tidak ada masalah mungkin bisa di asuh sama-sama tapi kalau memang ada salah satu pihak yang menghendaki diasuh sama mereka biasanya mereka langsung selain bercerai juga meminta ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak, jadi biasanya anak yang dibawah umur itu hak pertama itu ibu kecuali ada hal-hal yang gugurkan hak ibu misalnya cacat moral, atau menelantarkan anak, itu bisa menggugurkan, lalu bisa berpindah kepada ayahnya. Selama itu bisa terpenuhi hak asuh anak itu tetap kepada ibunya” ujar Ketua Humas PA Ambarawa.

Terkait dengan perceraian dan ada anak yang sebagai korbannya maka ada hal lain pula terkait pemisahan ini yaitu terkait dengan harta gono gini dan sang suami jika sudah bercerai dengan sang istri harus memberikan nafkah terhadap anaknya karena merupakan tanggungjawab nya sebagai suami dan sebagai ayah.

0 Komentar