POLDA Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu inisial MN dan DM.
“Oleh karena nya terhadap kedua orang tersangka sudah dilakukan penangkapan dan sudah menyaksikan bahwa kedua orang tersangka sudah dibawa oleh tim penyidik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Wira mengungkap peran dari tersangka MN. Menurutnya, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
“Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya, tersangka yang udah kita tahan,” ucap Wira.
“Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan. (*)