Menteri Perdagangan Tepis Tuduhan Permendag Nomor 8 2024 Penyebab Sritex Pailit

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
0 Komentar

MENTERI Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menepis tuduhan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 8/2024) sebagai penyebab pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sebaliknya, Budi menilai bahwa pihak-pihak yang menganggap Permendag 8/2024 sebagai biang kerok pailit PT Sritex maupun merosotnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tak benar-benar mengetahui aturan yang tercakup di dalam kebijakan yang dirilis pada 17 Mei 2024 tersebut.

“Permendag 8 nggak ada masalah, ini kan mungkin ini aja karena mungkin beliau nggak tahu ya aturan seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah,” kata dia, saat ditemui awak media di sela-sela acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade, di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Budi, Permendag 8/2024 justru melindungi industri tekstil dari gempuran produk tekstil impor. Ia beralasan, pemerintah mensyaratkan agar perusahaan pengimpor menyertakan peraturan teknis (Pertek) dalam prosedur importasi produk tekstil.

Selain itu, ada pula biaya masuk pengamanan perdagangan pada setiap produk tekstil yang akan masuk ke Tanah Air.

“Jadi, per meter (tekstil dan produk tekstil) itu dikenakan sekian ribu, macam-macam lah, tergantung (kode) HS-nya,” imbuh Budi.

Oleh karena itu, dengan tidak ada sangkut-pautnya Permendag 8/2024 dengan remuk redam industri tekstil, Budi mengaku masih tak berencana merevisi Permendag yang ditandatangani oleh menteri sebelumnya, Zulkifli Hasan.

Meski begitu, dia bersama kementerian terkait lainnya, salah satunya Kementerian Perindustrian masih akan terus mereview implementasi Permendag 8/2024.

“Revisi apanya? Jadi kalau Permendag 8 itu kan memang review itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya rame mengenai tekstil kan, kan Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil,” tegas Budi.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menuduh Permendag 8 Tahun 2024 sebagai biang kerok pailit Sritex dan juga perusahaan tekstil lainnya. Ia menerangkan, kegiatan usaha Sritex dan perusahaan tekstil lainnya menjadi terganggu akibat kehadiran Permendag 8/2024.

0 Komentar