RAPAT Paripurna DPR menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi DPR masa jabatan 2024–2029. Rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
“Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10), yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Dilansir Antara, Selasa (15/10), Puan memaparkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.
Adapun jumlah masing masing fraksi di setiap komisi sebagai berikut: PDI Perjuangan 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi. Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi. Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi. Partai NasDem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi.
PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi. PKS 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi. PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi serta Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi.
Pada Senin (14/10), Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Perdana DPR RI Masa Jabatan 2024–2029 menyepakati jumlah komisi ditambah dua, dari 11 komisi menjadi 13 komisi. Puan mengatakan bahwa pemerintah mendatang berencana untuk menambah jumlah kementerian. Dengan begitu, dia memandang perlu ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. (*)