Puan Maharani Tidak Hadir di Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: Saya yang Pimpin

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Un
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Revisi UU ini sudah rampung pada pengambilan keputusan oleh Baleg DPR bersama pemerintah. (tangkapan layar)
0 Komentar

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada menjadi UU pada rapat Kamis (22/8/2024) pagi ini. Berdasarkan laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pukul 08.50 WIB. Dia dan Menteri Hukum dan HAM Supratman tampak berjalan menuju ruang rapat paripurna.

Dengan wajah semringah, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Revisi UU ini sudah rampung pada pengambilan keputusan oleh Baleg DPR bersama pemerintah.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Saya yang mimpin,” kata Dasco kepada wartawan di eskalator gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dasco terlihat menuju ruang rapat paripurna bersama Menkumham Supratman Andi Agtas. Dia belum menjelaskan siapa saja pimpinan DPR yang akan hadir hari ini.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:

Gerindra

Demokrat

  • Golkar
  • PKS
  • NasDem
  • PAN
  • PPP
  • PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:

  • PDIP

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan, Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.

“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Keputusan kilat itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Langkah Baleg DPR ini dinilai sebagai bentuk upaya menganulir putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang mengatur ambang batas baru untuk pengajuan calon kepala daerah serta usia minimal calon kepala daerah.

0 Komentar