SOSOK Azmi Syahputra banyak dicari usai dirinya menjadi saksi ahli hukum pidana di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 lalu, yang dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sosok Azmi Syahputra menarik perhatian selama sidang PK berlangsung pada hari Rabu ia sempat terlibat perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novriantino Jati Pahlevi. Perdebatan tersebut sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.
Perdebatan diawali ketika pihak JPU bertanya mengenai pembuktian pidana di Indonesia. Kemudian pertanyaan itu dijawab oleh Azmi “pembuktian negatif saudara bisa baca pasal 184 KUHAP, ada 5 alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.”
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Jawaban dari Azmi dijawab pertanyaan lagi oleh JPU, Novriantino Jati Pahlevi. “Apakah Sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti sah bukan berdasarkan tulisan kecil untuk memutus perkara?”
Selanjutnya Azmi berniat untuk menunjukkan catatan keputusan. Tetapi ketika Azmi berbicara, JPU beberapa kali memotong pembicaraan, JPU juga menganggap catatan keputusan tidak perlu ditunjukan karena bukan merupakan alat bukti. Lalu, Hakim Ketua menengahi dengan mengatakan bahwa jika mengenai alat bukti lain lagi pembahasannya.
Perdebatan lalu semakin memanas ketika JPU menyebut Azmi telah mempersulit persidangan, “yang membuat ribet kan ahli sendiri,” ucap JPU, Novriantino Jati Pahlevi.
Mendengar perkataan itu, Azmi tidak terima dan meminta JPU untuk mencabut pernyataannya. “Hakim saya merasa terintimidasi loh kalau kalimatnya begitu,” tegas Azmi.
Perdebatan itu kembali ditengahi Hakim Ketua yang menjelaskan bahwa Azmi hanya akan menunjukkan catatan putusan, bukan sebagai alat bukti. Perbandingan pembahasan catatan putusan hakim yang mungkin ada pertentangan adalah alasan dari digelarnya sidang tersebut.
Hakim Ketua mengatakan, JPU mungkin tidak menyimak alur persidangan yang tengah berlangsung, “tadi sudah dijelaskan mulai dari putusan pertama, banding, sampai dengan kasasi, itu tadi putusannya,” ucap Hakim Ketua. Pernyataan Hakim Ketua itu membuat JPU mendapat sorakan dari para hadirin di dalam ruang sidang.