SIDANG perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK.
Berkas memori PK dan penambahan memori PK itu kemudian diterima oleh majelis hakim PN Cirebon. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan sepuluh novum atau bukti baru dalam kasus tersebut. Mereka yakin Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan bukan akibat pembunuhan dan perkosaan.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
“Ada sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan,” kata salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, saat ditemui usai persidangan,.
Adapun novum-novum itu di antaranya adalah :
Pertama: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky) saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, pada 27 Agustus 2016. Dari foto dan hasil visum serta autopsi, tidak menunjukkan adanya luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Kedua: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada pukul 22.30 WIB. Hal itu bertentangan dengan hasil putusan hakim yang menyatakan Andi (DPO) menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Ketiga: Hasil visum Vina di RSD Gunung Jati.
Keempat: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Kelima: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang dipakai membonceng korban Vina. Bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon itu terdapat kerusakan pada cover body-nya.
Keenam: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa Liga Akbar tidak menjadi saksi untuk Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian. File rekaman itu menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi.
Selain itu, adapula keterangan dari Dede Riswanto. Baik keterangan baru Liga Akbar maupun Dede Riswanto membuat fakta persidangan tentang peristiwa pengejaran pelaku yang berakhir dengan tewasnya Eky dan Vina menjadi tidak benar. Sehingga peristiwa sebagaimana dituduhkan tidak benar dan tidak pernah ada.