POLISI menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Mereka adalah Bebas Ginting, RAS, dan YST.
Adapun perannya masing-masing adalah:
- Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.
- RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.
- YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.
Meski begitu, polisi belum menegaskan apakah Bulang adalah aktor utama dalam pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas itu. Katanya, penyelidikan masih berjalan.
“Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah isu beredar bahwa anggotanya terlibat di kasus tersebut.
Insiden pembakaran ini terjadi pada pukul 03.00 WIB, Kamis (26/7). Sempurna tewas bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka bakar tingkat VI. (*)