DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan delapan orang tersangka kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan tentang tiga pelaku lainnya yang terlibat yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Nama-nama pelaku pun diketahui nama panggilan.
Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pengungkapan tiga tersangka lainnya Andi, Dani dan Pegi yang berjalan lama disebabkan ke delapan tersangka saat menjalani pemeriksaan dan saat di pengadilan mencabut keterangan terkait tiga pelaku yang belum ditangkap. Mereka pun, tidak kooperatif saat diperiksa.
“Pada saat dulu, tersangka dilakukan pemeriksaan di Cirebon itu mereka kooperatif memberikan keterangan tapi saat di polda mencabut,” ujar Surawan, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Merespons hal itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, memberikan penjelasan mengapa keterangan BAP mereka akhirnya dicabut. Ia mengatakan, saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.
“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Jogi sendiri mendampingi proses hukum 5 terpidana dalam kasus tersebut. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Jogi pun mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota) ke Polda Jabar.
Karena kondisi itu lah, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, tapi akhirnya permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.
“Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang),” ungkapnya.
Hingga akhirnya, berkas perkara itu lalu bergulir di persidangan. Meski Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.
Kini, Jogi berencana mengambil langkah hukum berupaya peninjauan kembali (PK) karena meyakini kliennya merupakan korban rekayasa kasus. Di sisi lain, Jogi Nainggolan mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.