Menghancurkan Ekonomi Masyarakat di Sektor Perikanan
Pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, telah mempublikasikan sebuah kajian mengenai dampak proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta dengan judul Dampak Sosial Ekonomi dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta. Meski kajian ini belum menghitung dampak kerugian dan kehilangan ekonomi masyarakat di sektor perikanan di tempat lainnya di pesisir utara Jawa, tetapi kita dapat membayangkan kerugiannya setara atau lebih besar.
Dokumen Dampak Sosial Ekonomi dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta itu mencatat sebagai berikut:
- Setiap wilayah perairan yang hilang seluas 1 ha menyebabkan kerugian ekonomi yang diterima oleh nelayan adalah Rp26.899.369,- per orang per tahun. Total kerugian nelayan akibat berkurangnya wilayah perairan di Teluk Jakarta sebesar Rp137.536.474.541,- per tahun. Nilai tersebut mengasumsikan nelayan masih dapat beroperasi pada wilayah perairan di atas Teluk Jakarta yang tidak mengalami pengurukan lahan. Bila kegiatan nelayan berhenti secara total, nilai kerugian ekonomi yang diterima nelayan mencapai Rp.101.312.544 per orang per tahun dengan nilai total mencapai Rp.766.632.021.205. Nilai ini diperoleh berdasarkan penghitungan valuasi ekonomi dengan teknik effect on production yang menghitung besaran surplus konsumen dari kegiatan penangkapan ikan.
- Setiap unit usaha budidaya kerang hijau yang terkena dampak reklamasi mengakibatkan kerugian pembudidaya sebesar Rp85.599.135,- per unit per tahun. Jumlah unit budidaya kerrang hijau tercatat sebesar 1.155 unit sehingga total kerugian mencapai Rp98.867.000.590,- per tahun. Nilai ini diperoleh berdasarkan penghitungan valuasi ekonomi dengan teknik effect on production yang menghitung besaran surplus konsumen dari kegiatan budidaya kerang hijau.
- Setiap luasan 1 ha tambak yang terkena dampak reklamasi mengakibatkan kerugian sebesar Rp27.992.943,- per tahun. Luas tambak perikanan di Teluk Jakarta tercatat sebesar 487 ha sehingga menyebabkan total kerugian Rp13.632.563.241,- per tahun. Nilai diperoleh berdasarkan penghitungan valuasi ekonomi dengan teknik residual rent yang nilai manfaat ekonomi bersih dengan proyeksi 10 tahun ke depan dan tingkat suku bunga sebesar 5%.
- Setiap pedagang perikanan memiliki potensi kerugian sebesar Rp. 76.488.078 per tahun atau Rp.6.374.007 per bulan. Jumlah pedagang yang tercatat berdasarkan hasil identifikasi lapangan adalah 1.561 orang sehingga nilai total kerugian sebesar Rp.119.397.890.393/tahun. Nilai kerugian akan terjadi bila pedagang perikanan tidak lagi dapat melanjutkan usaha karena tidak adanya pasokan ikan dari nlayan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai manfaat bersih dengn proyeksi 10 tahun ke depan dan tingkat suku bunga 5 %.
- Setiap pengolah hasil perikanan memiliki potensi kerugian sebesar Rp.97.797.274,- per tahun atau Rp.8.149.773 per bulan. Secara statistik jumlah pengolah tercatat sebesar 472 orang sehingga dapat diperoleh potensi kerugian sebesar Rp.46.160.313.328,- per tahun. Nilai tersebut diperoleh dari hasil rata-rata nilai manfaat ekonomi bersih dengan proyeksi selama 10 tahun kedepan dengan tingkat suku bunga sebesar 5%.