SETELAH buron selama 16 tahun HS (65) DPO tindak pidana Korupsi kasus proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabhuana Cirebon. Akhirnya berhenti dari pelarianya, dan ditangkap oleh Tim Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon. Pada Jumat (12/01/2024)
HS tindak pidana Korupsi kasus proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon, berhenti dari pelariannya selama 16 tahun. Hs ditangkap oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, disebuah rumah yang termasuk jalan Bahagia, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Uniknya, proses penangkapan HS ini berlangsung secara dramatis. Karena petugas terpaksa masuk kedalam rumah dengan melewati pagar tinggi yang cukup tinggi menggunakan kendaraan Crain.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Tinjau Langsung Lokasi Sortir Lipat Surat Suara.Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Perdana Bupati Cirebon
“Prosesnya kami sempat kesulitan, karena pintu gerbang rumah itu tidak dibuka. Sehingga kami harus menaiki tembok menggunakan kendaraan Crain, “kata Fahmi selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon.
Meski petugas sudah berada di dalam lingkungan rumah, terdakwa sempat berontak dan tidak mau menyerah. Sehingga tim Kejari Kota Cirebon menerobos masuk kedalam rumah.
“Terdakwa sempat melakukan penolakan, tapi dan enggan keluar rumah. Akhirnya kita menerobos masuk dan berhasil terdakwa kami bawa keluar dan langsung digelandang ke Kantor Kejari Kota Cirebon, “katanya.
Diketahui, berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.
“HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi proyek Bandara Cakrabuana Kota Cirebon, “katanya. (Men)