“Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini,” jelas Willy.
Sementara, sambung politikus NasDem itu, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” katanya. (*)
