KEPALA Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin SH. MH resmi menghentikan penuntutan perkara pidana Nurhayati. Penghentian penuntutan itu ditandai dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.
Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH dalam keterangan pers mengatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB.
Baca Juga:Sean Penn Tinggalkan Ukraina dengan Berjalan Kaki di Antara Ribuan PengungsiTujuan Moscow Tetap Lanjutkan Operasi Militer hingga ‘Akhir’, Pastikan Ukraina Tidak Gabung NATO
“Penyerahan SKP2 bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon),” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya.

