“Ya kami melihat ini pelanggaran berat yang masuk dalam Pasal 6 karena mencemarkan nama baik universitas. Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga pelanggaran berat berupa pemecatan,” kata Wakil Dekan III, Amirah Diniaty. (*)
Oknum Mahasiswi UIN Suska Riau Tertangkap Kamera Bercumbu saat Kuliah Umum via Zoom yang Dihadiri 1.000 Mahasiswa
