Pemkot Cirebon Genjot PAD Lewat Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retri
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024, Selasa (2/7/2024). /IST
0 Komentar

PEMERINTAH Kota Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun 2024 pada Selasa, 2 Juli 2024.

Kegiatan dihadiri Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan, para narasumber dan para wajib pajak.

Dalam sambutannya, Pj Walikota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait terutama kepada wajib pajak yang telah taat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat menjalin sinergi yang lebih baik antara pihak terkait dalam pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah, “ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Pj Walikota, para narasumber dalam kegiatan ini, juga diharapkan ada proses berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi yang berguna dalam melakukan optimalisasi seluruh aspek yang dapat meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Bagi para wajib pajak, tertib membayar pajak menjadi bentuk partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maupun nasional,”tuturnya.

Pada forum tersebut, Pj Wali Kota kembali mengingatkan bahwa ketika suatu daerah memiliki pendapatan asli daerah yang besar dan selalu meningkat setiap tahunnya, sebuah cerminan keadaan atau kemampuan ekonomi yang baik dan stabil.

“Seluruh proses mekanisme pajak dan retribusi daerah dari mulai pengadaan sampai pelayanan keberatan agar menjadi perhatian seluruh pihak terkait demi optimalnya pemungutan pajak dan retribusi di Kota Cirebon di masa yang akan datang, “pesannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon H Mastara SP MSi menjelaskan, dalam APBD Kota Cirebon Tahun 2023, penerimaan daerah dari sektor pajak, mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 miliar. Hal ini menunjukan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan optimalisasi PAD dan sumber pendapatan lainnya.

 “Sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bagian dari upaya bersama, dalam meningkatkan PAD Kota Cirebon. Pajak untuk pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*)

0 Komentar