Paspampres Buka Suara Soal Pria Dekati Presiden Saat Wawancara dengan Media di Konawe

Viral Video Seorang Pria Terobos Barisan Paspampres Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Konawe. (Foto: Istimewa/
Viral Video Seorang Pria Terobos Barisan Paspampres Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Konawe. (Foto: IST/Tangkapan Layar)
0 Komentar

PIHAK Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengatakan pengamanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman, menyikapi peristiwa seseorang mendekat kepada Presiden saat Kepala Negara sedang melakukan wawancara dengan media di Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei.

“Terkait adanya video yang beredar di media sosial, Paspampres mengamankan seseorang pada saat Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan doorstop di depan media bertempat di RSUD Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara hari Selasa tanggal 14 Mei 2024,” ujar Herman dalam keterangan melalui pesan singkat dikutip Antara.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Dia menyampaikan dalam pelaksanaan wawancara sambil lalu atau doorstop itu Presiden didampingi oleh para pejabat yang sudah ditentukan.

“Saat Bapak Presiden menyampaikan doorstop di depan media, tiba-tiba datang seseorang dari belakang menghampiri Bapak Presiden dengan maksud dan tujuan sampai saat ini masih didalami,” terang Herman.

Berdasarkan video yang beredar, orang tersebut datang dari arah belakang Presiden.

 Kemudian anggota Paspampres yang biasa melekat kepada Jokowi dengan sigap berupaya menghalangi orang itu. Namun saat upaya penghalangan itu dilakukan, badan Paspampres yang tinggi dan besar tanpa sengaja menyenggol badan Presiden hingga terdorong ke samping.

Herman menyampaikan sesuai dengan UU TNI No 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, maka tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan prosedur operasi standar (SOP) yang dimiliki, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.

Dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke obyek VVIP, anggota Paspampres mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari obyek VVIP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tindakan menjauhkan orang tersebut dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), dimana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden,” jelas Herman.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

 Sementara itu, menurut Herman, orang yang mencoba mendekati Presiden, sudah diserahkan kepada keamanan wilayah untuk didalami terkait motif dalam mencoba menerobos mendekat terhadap obyek VVIP.

0 Komentar