Otto Hasibuan Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida yang Jerat Jessica Kumala Wongso

Otto Hasibuan setelah menghadiri kegiatan “Justice Talk” dengan tema \"Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon\"
Otto Hasibuan setelah menghadiri kegiatan “Justice Talk” dengan tema \"Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon\" di Universitas Kristen Maranatha, Kota Bandung. Jumat (2/8/2024).
0 Komentar

PENGACARA kondang Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso pada awal Agustus 2024. Dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu, nyawa Mirna Salihin terenggut.

“Sebagai informasi saya sampaikan bahwa dalam waktu dekat ini mungkin minggu pertama, minggu kedua nanti di bulan Agustus ini, 2 minggu lagi paling lambat kami akan mengajukan PK terhadap Jessica Wongso,” kata Otto di sela dialog “Secercah Cahaya Kasus Vina Cirebon” secara virtual, Jumat (2/8/2024).

Otto menceritakan bahwa sebagai pengacara Jessica Wongso kala itu kasus ini merupakan pengalaman pahit yang dialaminya. “Saya sudah mengalami pengalaman yang pahit ketika kasusnya Jessica Wongso. Kita bisa menonton bagaimana kasus itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

“Namun, pada waktu itu tidak terjadi seperti yang sekarang ini karena pada waktu kasus Jessica Wongso media sosial tidak seperti ini kencangnya. Kalaulah mungkin media sosial seperti ini kencangnya mungkin akan berbeda masalahnya,” katanya.

Otto mengungkapkan mayoritas masyarakat pada waktu itu mengatakan bahwa Jessica Wongso bersalah atas kasus ini. Namun, dia juga mengatakan bahwa ketika kasus ini disiarkan di televisi dan menjadi atensi publik justru membuat penafsiran orang berbalik.

Meskipun, dalam formal di pengadilan menyatakan bahwa Jessica Wongso bersalah. “Pada kasus Jessica Wongso itu hampir 70% pada waktu itu orang mengatakan dia bersalah. Tetapi setelah memulai persidangan disiarkan pertama kali live di televisi akhirnya berbalik jadi 70 orang saya katakanlah tafsir 70% mengatakan dia tidak bersalah, 30% mungkin dia memang bersalah, walaupun formalnya mengatakan bahwa dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujar Otto.

 Otto menambahkan, bahwa dia akan berjuang untuk membuka tabir kejanggalan dari kasus Jessica Wongso pada PK yang akan diajukannya. “Saya mohon doa dari teman-teman semuanya dari bapak sekalian bahwa PK yang kami ajukan ini mudah-mudahan bisa membuka tabir betapa banyaknya kejanggalan-kejanggalan, dugaan-dugaan rekayasa dalam suatu kasus yang akan kita bisa saksikan secara bersama ya,” katanya.

0 Komentar