Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon Paparkan Fakta: Kliennya Bukan Pelaku

Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
0 Komentar

KASUS pembunuhan Vina kembali jadi sorotan seiring tayangnya film garapan Anggy Umbara berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop-bioskop yang menuai kontroversi. Ada pendapat yang menyatakan film ini mengeksploitasi korban. Di sisi lain keriuhan film ini memantik ingatan publik dan mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut.

Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Rizky Rudiana atau Eky, dibunuh oleh sekelompok geng motor di Cirebon pada 2016. Delapan pelaku sudah mendekam di penjara sementara tiga lain masih buron.

Dalam jumpa pers yang digelar di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, Sabtu (18/5). Tim kuasa hukum para terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana atau Eki buka suara terkait jalannya persidangan kasus tersebut yang digelar pada 2016-2017 lalu. 

Pihaknya meyakini kliennya bukan pelaku pembunuhan dua orang tersebut. 

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Tim kuasa hukum menilai, kasus tersebut telah direkayasa dan salah tangkap terhadap ke delapan terdakwa yang sudah divonis.

“Fakta-fakta tersebut adalah dari autopsi dan visum kedua korban tidak terdapat luka tusukan dari senjata tajam dan luka penganiayaan melainkan kedua korban hanya mengalami luka lecet dan luka pada bagian kepala,” jelas kuasa hukum lima terdakwa, Jogi Nainggolan didampingi kuasa hukum terdakwa lainnya, Titin Prialianti dan Witdiyaningsih.

Menurutnya, dari hasil autopsi juga menjelaskan penyebab kematian korban Eki dan Vina, karena adanya luka serius pada bagian tengkorak kepala belakang dan leher. 

“Fakta tersebut berbeda dengan hasil vonis yang dibacakan majelis hakim yaitu kedua korban tewas akibat tertusuk senjata tajam di bagian dada dan perut,” ujarnya. 

Selain terdapat perbedaan amar putusan dengan hasil autopsi dan visum. Dimaksud dengan perbedaan, kata Jogi, karena tujuh terdakwa pun tidak mengenal kedua korban dan satu terdakwa (Rivaldi alias acil) yang menurutnya terkait dengan kasus lain. 

“Satu pelaku itu merupakan pelaku kepemilikan senjata tajam yang berbeda kasus, dijadikan sebagai pelaku kedelapan sebagai pemilik senjata tajam yang dijadikan barang bukti,” jelas Jogi. 

0 Komentar