Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Cipali KM168 Kabupaten Majalengka, 7 Kendaraan Terlibat 1 Tewas

Potret kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan Kilometer 168 di wilayah Kabupaten Ma
Potret kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan Kilometer 168 di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). Akibat kecelakaan ini, seorang pengendara meninggal dunia dan dua lainnya terluka.
0 Komentar

KECEELAKAAN beruntun terjadi di ruas jalan Tol Cipali Km 168, wilayah Kabupaten Majalengka. Sebanyak 7 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali, Sri Mulyo menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 08.32 WIB. “Laka ini melibatkan 7 kendaraan, yaitu Box Colt Diesel (kendaraan 1), Suzuki Vitara (kendaraan 2), Toyota Kijang Innova (kendaraan 3), Toyota Rush (kendaraan 4), Daihatsu Grand Max (kendaraan 5), Toyota Kijang Innova (kendaraan 6), serta Tronton Wingbox (kendaraan 7),” kata Sri dalam keterangannya.

Kecelakaan beruntun itu tak terhindari saat salah satu kendaraan mengurangi laju kecepatan. Akibatnya, bagian belakang kendaraan itu ditabrak oleh kendaraan lainnya.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Kejadian berawal saat kendaraan 6 mengurangi laju kecepatannya sehingga pengemudi kendaraan 7 yang diduga mengantuk tidak bisa menjaga jarak aman kendaraan. Akibatnya secara berurutan kendaraan 7 menabrak bagian belakang kendaraan 6 hingga bagian belakang kendaraan 1,” ujar Sri.

Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut itu. Korban saat ini dilarikan ke RSUD Cideres Majalengka. “Terdapat 1 korban meninggal dunia yang dievakuasi menuju RSUD Cideres Majalengka. Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ucap Sri.

Atas kejadian ini, ASTRA Tol Cipali mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan berpergian menggunakan Tol Cipali, untuk senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan.

“Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Pastikan pengguna jalan memperhatikan jarak aman dalam berkendara. Apabila menemukan kendala di jalan, pengguna jalan juga dapat mengakses call center Cipali yang aktif 24 jam melalui nomor +62-260-7600-600,” pungkasnya. (*)

0 Komentar