INA Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Respons Irfan Nur Alam, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong Angkat Bicara

INA Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Respons Irfan Nur Alam, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong Angkat Bicara
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. (FOTO: ISTIMEWA)
0 Komentar

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan Irfan sebagai tersangka tertulis dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Baca Juga:KPU Punya Waktu 2 Hari, Rekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional 5 Provinsi Hari IniRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional di 33 Tersisa 5 Provinsi

Nur menjelaskan, Irfan terlibat kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi di lingkungan Pemkab Majalengka. Saat itu, menurut Perbup Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, Irfan melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

“Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA,” ujarnya.

Irfan tidak sendiri dalam kasus ini. Menurut Nur, Irfan dibantu dua orang lain yakni AN dan DRN. Mereka kemudian menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong.

“Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai atau cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah,” tuturnya.

“Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah,” ujar Nur menambahkan.

0 Komentar