Bareskrim Polri Bakal Periksa Saka Tatal Soal Laporan Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Saka Tatal (IST)
Saka Tatal (IST)
0 Komentar

PENYIDIK Bareskrim Polri bakal memeriksa Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialiantini menyebut kliennya akan diperiksa pada Rabu (7/8/2024) di Cirebon. “Tidak jadi diperiksa (Senin di Bareskrim) penyidik yang datang ke Cirebon,” kata Titin saat dihubungi wartawan, Minggu (4/8/2024).

Titin memerinci kliennya akan dimintai keterangan perihal laporan dugaan keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Semula Saka akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2024), tetapi hal tersebut batal.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Sebab menurut Titin, penyidik pada Senin besok akan ke lapas tujuh terpidana yang berlokasi di Bandung, untuk meminta keterangan mereka. “Iya, karena tidak ada orang, jadi Saka, Rabu. Mereka (penyidik) dari Bandung ke Cirebon, mungkin meminta keterangan juga ke yang lain,” ucapnya.

Titin mengatakan Saka siap menjalani pemeriksaan karena kliennya merasa tidak mengenal Aep dan Dede.

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu. Laporan diterima dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.

Aep dan Dede dilaporkan terkait peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP di rutan kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat.

Adapun kejadian itu terjadi sejak 2 September 2016 sampai 23 November 2016 yang diketahui sejak 8 Juli 2024. (*)

0 Komentar