Saddan meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan MKMK dalam memeriksa aduan dari Pengadu. Kemudian, MKMK diminta memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama.
Kemudian MKMK juga diminta memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK. MKMK juga diminta memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim MK jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
Saddan juga meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh hakim MK dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
