Mahkamah Konstitusi: Surat Absensi Gibran untuk Disetarakan Bukan Bukti Kelulusan

Mahkamah Konstitusi: Surat Absensi Gibran untuk Disetarakan Bukan Bukti Kelulusan
Dok. Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

0 Komentar