Kemenhub Ungkap Alasan Ojek Online Kategori Transportasi Umum

Kemenhub Ungkap Alasan Ojek Online Kategori Transportasi Umum
Kemenhub menjelaskan alasan ojek online dikategorikan transportasi umum dalam RUU LLAJ. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna. (IST)
0 Komentar

Pemerintah juga menyetujui pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.

0 Komentar